Salin Artikel

Sebelum Bakar Rumah Orangtuanya, Remaja 17 Tahun di Jambi Bawa Lari Anak Perempuan

Ternyata sebelumnya, remaja berinisial RS ini ditangkap warga karena membawa lari anak perempuan orang dan warga memutuskan menikahkan mereka.

“Motifnya kebetulan anak ini pada tiga minggu sebelumnya ditangkap warga karena bawa lari anak perempuan. Jadi kemudian dikumpulkan oleh orang-orang tua di sana disuruh menikahlah mereka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Aipda Doma, Kamis (9/2/2023).

Lantas RS meminta biaya nikah pada orangtuanya.

“Jadi bapak ibu anak ini sudah cerai. Jadi dia minta biaya nikah sama bapaknya, cuma bapaknya tidak menyanggupi,” ujar Doma.

Selanjutnya ada solusi dari salah seorang pihak keluarga yaitu menjual rumah. Namun Amri yang merupakan bapak RS tidak mau karena rumah itu tempat tinggal mereka satu-satunya.

“Jadi pada malam itu pelaku sudah ada niat untuk bakar malam hari. Cuma memang niat pelaku bukan mau mencelakakan bapaknya. Cuma hanya pengen bakar rumahnya. Akhirnya terlaksana pagi saat bapaknya berangkat kerja,” katanya.

“Perkaranya tinggal nunggu p19 dari jaksa. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirim ke jaksa,” tambah dia.

RS dikenakan pasal 187 ayat 1 yang berbunyi dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, kebakaran terjadi di rumah Amri pada Sabtu (4/2/2023), di Jalan Kelompok Tani RT 2 RW 4 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Amri sendiri yang mengantarkan anaknya ke kantor polisi.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/09/172904478/sebelum-bakar-rumah-orangtuanya-remaja-17-tahun-di-jambi-bawa-lari-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke