Salin Artikel

Kejari Sikka Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penanganan Pandemi Covid-19

SIKKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan pandemi Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka tahun 2021.

Keduanya yakni MDB selaku Kepala Pelaksana atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Kabupaten Sikka.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (8/2/2023) kemarin," ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Setevy Stollane Ayorbaba, dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Stevy menjelaskan, MDB dan MRL dijerat Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 juntco Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempermudah penyidikan, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

"Penyidik menahan para tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Stevy mengatakan, kasus tersebut berawal ketika BPBD Sikka menganggarkan dana sebesar Rp 1.981.975.100 untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dana tersebut untuk pengadaan kebutuhan dasar permakaman serta penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.

Selain itu, pengadaan logistik untuk penanganan tanggap darurat tertentu di tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 724.678.878.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/09/154507278/kejari-sikka-tetapkan-2-tersangka-dugaan-korupsi-penanganan-pandemi-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke