Salin Artikel

Gadaikan Motor Sewaan, IRT di Nunukan Ditangkap Polisi

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, DP menyewa motor di dua jasa rental. Awalnya, dia menyewa motor di jasa rental milik Muhammad Mujib, Jalan Pongtiku Nunukan Tengah. Ia menyewa motor Yamaha Xeon dengan Nomor Polisi KU 2819 NF, senilai Rp 8 juta, pada November 2022.

Kemudian, dia menyewa motor di jasa rental milik Sulhatta di Jalan Fatahilah RT 10. Dia menyewa sepeda motor Yamaha Free Go bernomor Polisi KU 2034 NW warna merah, senilai Rp 22 juta, pada Agustus 2022.

Motor Yamaha Xeon disewakan Rp 80.000 per hari. Sementara motor Yamaha Free Go, disewakan Rp 600.000 per minggu.

"Pelaku memang berniat mencari untung dengan modus menyewa motor di jasa rental, untuk digadaikan demi mencari keuntungan,’’ ujar Sony, Rabu (8/2/2023).

Awalnya, sebagai penyewa motor rental, DP selalu membayar biaya sewa tepat waktu. Namun belakangan, DP kerap menunggak dan jarang membayar biaya motor yang disewanya.

‘’DP selalu berbelit belit saat menjawab pertanyaan pemilik motor, sehingga pemilik curiga motornya sudah berpindah tangan. Merekapun melapor ke polisi,’’ imbuh Sony.

Saat dilakukan penyelidikan, kecurigaan para pengusaha jasa motor rental terbukti. Dua sepeda motor yang disewa DP, memang berada di tangan orang lain.

Sepeda motor Yamaha Xeon, digadaikan dengan harga Rp 4 juta. Sedangkan Yamaha Free Go, digadai dengan nilai Rp 6 juta.

‘’Kita amankan DP dengan sangkaan Pasal 372 KUH Pidana,’’ kata Sony.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/09/104158678/gadaikan-motor-sewaan-irt-di-nunukan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke