Salin Artikel

Tipu Majikan Rp 23 Juta, Pembantu Rumah Tangga di Pekanbaru Ditangkap

PEKANBARU, KOMPAS.com - MW alias Imel (48), seorang pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di Riau.

Wanita tersebut ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Pelaku ini menipu majikannya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 23 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).

Andrie menjelaskan, kasus itu dilaporkan korban, Iing Radia Murti (40) pada Selasa (31/1/2023).

"Dari hasil penyelidikan, pelaku dapat kita tangkap pada Jumat (3/2/2023)," kata Andrie.

Pelaku MW alias Imel bekerja sebagai baby sitter di rumah korban di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pada saat korban berada di Banten, pelaku meminta dikirimkan uang Rp 23 juta dengan alasan untuk mengobati anak korban ke kiai. Korban pun mengirimkan uang yang diminta pelaku.

"Pelaku bilang anak korban sedang sakit. Kiai untuk mengobati anak korban hanya akal-akalan pelaku agar mendapat uang korban," kata Andrie.

Setelah mengetahui ditipu pembantunya, korban lalu melapor ke Polresta Pekanbaru.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.

Kemudian penyidik menjebloskan pelaku ke dalam penjara, dengan barang bukti laporan transaksi uang korban dengan pelaku dan handphone pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/09/095009078/tipu-majikan-rp-23-juta-pembantu-rumah-tangga-di-pekanbaru-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke