Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pengadaan 4 Kapal Kayu Rp 3,9 M di Bima, Polisi Periksa 30 Saksi

KOMPAS.com - 30 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal kayu senilai Rp 3,9 miliar di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mayoritas saksi yang diperiksa merupakan pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. Dinas Perhubungan Kabupaten Bima merupakan instansi yang melaksanakan pengadaan proyek tersebut pada tahun 2021.

Selain itu ada juga saksi dari konsultan pengawas dan pelaksana proyek.

Mereka diperiksa secara bergilir di hadapan penyidik.

"Iya, sudah ada 30 saksi yang diperiksa," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Mataram, Rabu (8/2/2023), seperti dikutip Antara.

"Konsultan pengawas, pelaksana proyek juga masuk dalam rangkaian pemeriksaan 30 saksi itu," imbuhnya.

Jumlah saksi yang akan diperiksa kemungkinan masih akan bertambah. Sebab, penyidik masih membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Termasuk, keterangan dari kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.

"Tetapi, kapan akan diperiksa, belum ada informasi dari penyidik. Kemungkinan mulai pekan depan," ucap dia.

Berdasarkan Surat Tugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Ditreskrimsus, Polda NTB menangani kasus itu terhitung sejak 24 Mei 2022.

Sementara itu, proyek pengadaan empat unit kapal kayu senilai Rp 3,9 miliar itu dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.

Periode pelaksanaan proyek berjalan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.

Proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus itu menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. Meskipun, pekerjaan proyek telah dinyatakan rampung.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2023/02/08/210939778/dugaan-korupsi-pengadaan-4-kapal-kayu-rp-39-m-di-bima-polisi-periksa-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke