Salin Artikel

Singgah di Sekolah karena Hujan dan Motor Mogok, Siswi Disetubuhi Kepala Sekolah di Ruang Kantornya

KOMPAS.com – WR (15), seorang pelajar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan disetubuhi kepala sekolah (kepsek) MS (42) di ruang kantornya.

Persetubuhan itu dilakukan pelaku saat korban sedang singgah di sekolahnya karena hujan dan motornya mogok.

Saat itu, korban hendak menuju ke rumah neneknya yang ada di Bila.

Kronologi kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu, pelaku berkirim pesan kepada korban untuk diajak bertemu di sekolahnya.

Namun, korban menolak lantaran hendak ke rumah neneknya di Bila.

Saat korban menuju rumah neneknya, kondisi di tengah perjalanan sedang turun hujan dan motornya mogok.

Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban.

Lalu korban dibawa ke tempat tidur.

“Di situlah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban,” ucap Juara.

Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, korban diinterogasi oleh keluarganya.

Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkannya ke Polsek Bonggakaradeng. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim mengamankan pelaku," ujar Juara.

Terancam 15 tahun penjara

MS diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, di Maruang Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.

MS ditangkap polisi dengan dasar laporan LP/B/22/II/2023/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.

Dalam kasus tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Korban juga telah melakukan visum.

“Pelaku sudah kami amankan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Juara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/202645478/singgah-di-sekolah-karena-hujan-dan-motor-mogok-siswi-disetubuhi-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke