Salin Artikel

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan di Buton Tengah Ditangkap

BAUBAU, KOMPAS.com - Lantaran menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak, LA (55), seorang nelayan asal Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan polisi.

Pelaku ditangkap anggota Satuan Polairud Polres Baubau saat hendak beraksi di perairan Tanjung Wadoridi, Kecamatan Lakudo.

“Ini bermula dari hasil penyelidikan kami di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat banyak terjadi pengeboman ikan dan kerugian mata pencarian nelayan lain dengan kerusakan terumbu karang,” kata Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, pada Senin (6/2/2023).

Ia menuturkan, dari hasil informasi tersebut, didukung kemudian melakukan patroli di laut sehingga polisi menemukan pelaku LA.

“Pelaku LA ini sedang melakukan aksinya, kami langsung amankan kepada yang bersangkutan,” ujar dia.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku LA.

Hasilnya, petugas menemukan dua botol yang di dalamnya berisi bahan peledak di atas perahu LA yang sudah siap digunakan.

“Sehingga kami langsung amankan pelaku beserta dengan barang buktinya. Pelaku melakukan aksinya seorang diri,” ucap Bungin.

Menurut Bungin, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bom ikan di beberapa lokasi perairan di sekitar perairan Buton.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan ditahan di Satpolairud Polres Baubau.

Pelaku diancam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/170447678/tangkap-ikan-pakai-bahan-peledak-nelayan-di-buton-tengah-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke