Salin Artikel

Jual Temannya ke Pria Hidung Belang, 2 Remaja Perempuan di Sumsel Ditangkap Polisi

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Dua remaja perempuan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan inisial DS (21) dan TS (17) ditangkap polisi setempat lantaran dilaporkan telah menjual temannya sendiri ke pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, korban ACL (17) semula dibujuk DS dan TS untuk mengikuti mereka jalan-jalan dengan imbalan Rp 500.000.

Korban yang curiga pun menolak tawaran tersebut. Namun, kedua pelaku tetap memaksa ACL dan membawanya ke salah satu rumah di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

“Saat tiba di rumah korban dipaksa oleh kedua pelaku untuk masuk, kemudian TS dan DS ini pergi keluar,” kata Tohirin, Selasa (7/2/2023).

Ketika berada di dalam rumah, seorang pria inisial M yang kini sebagai DPO langsung mengurung korban dari dalam. Kemudian, ACL pun dipaksa untuk melakukan hubungan badan.

“Setelah kejadian korban menelpon temannya untuk minta dijemput. Setelah itu korban menceritakan kejadian yang ia alami sehingga pihak keluarga langsung melapor,” ujar Tohirin.

Dari laporan itu, DS dan TS ditangkap polisi. Sementara M, pria hidung belang, masih dalam pengejaran polisi.

“Kami masih lakukan pengembangan apakah ada dugaan korban lain. M masih kami kejar,” tutur dia.

Atas perbuatannya,  kedua gadis remaja ini dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 506 KUHPidana dengan pidana penjara selama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/160212078/jual-temannya-ke-pria-hidung-belang-2-remaja-perempuan-di-sumsel-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke