Salin Artikel

Polda Bali Tangani 260 Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Sepanjang 2022

Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Suratno, mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut terdiri dari, kekerasan fisik, psikis dan penelantaran.

Kemudian, kekerasan seksual seperti pelecehan, pencabulan dan pemerkosaan.

"Berdasarkan data dari Subdit PPA Polda Bali, selama tahun 2022 jumlah tindak pidana terhadap perempuan dan anak yang ditangani sebanyak 260 kasus," kata Suratno usai acara Pelatihan bagi Polisi dalam Penanganan Kasus Pemerkosaan atau Penyerangan Seksual, di Denpasar, Sanur, pada Selasa (7/2/2023).

Hanya saja, Suratno masih enggan membeberkan secara rinci kasus-kasus tersebut.

Ia mengatakan, kebanyakan kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di lingkungan keluarga dan sekitarnya. Data juga menunjukkan kebanyakan pelakunya adalah orang terdekat.

"Banyak kasus yang terbanyak anak-anak karena orang tuanya sibuk bekerja, ditinggal bapak ibunya kerja, anaknya sendirian akhirnya sama pak de-nya dicabuli dan sebagainya," katanya.

Suratno menegaskan, penghapusan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya dengan penegakkan hukum.

Menurut dia, kasus-kasus tersebut juga harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah (Pemda) dengan melakukan pencegahan sejak dini.

Tak kalah penting, pengawasan orang tua juga mutlak dilakukan untuk melindungi anak-anaknya.

"Ini jadi warning semua jangan semuanya di ujungnya saja penegakan hukum, ya menjadi tanggungjawab bersama jangan kemudian dilimpahkan ke hilirnya saja, penegakan hukum saja, enggak akan menyelesaikan masalah tangkap satu muncul lagi," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/124417078/polda-bali-tangani-260-kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke