Korban berinisial E, 40, membawa kasus ini ke meja hijau setelah merasa mendapat tindakan kekerasan yang menyebabkan sejumlah luka.
Adik korban, Handoko, 35, mengatakan, awalnya MT dan E memang sempat memiliki hubungan, hubungan itu sempat dibicarakan secara kekeluargaan yang akhirnya E memilih untuk mengakhiri hubungan dengan MT.
Diduga tidak terima dengan keputusan itu, MT kemudian melakukan dugaan penganiayaan termasuk pengancaman terhadap E yang juga sudah bersuami.
Puncaknya pada 23 November 2022. Penganiyaaan diduga terjadi di salah rumah makan, dan sempat terekam kamera pemilik rumah makan.
"Benar memang pernah ada hubungan namun sudah diselesaikan, mediasi dilakukan di pemerintahan desa secara kekeluargaan. Kakak saya memilih menjauhi dan mempertahankan keluarganya. Karena dijauhi pelaku seperti kurang terima," ucapnya, kemarin (6/2/2023).
Dijelaskan, sebelum melakukan penganiayaan di salah satu rumah makan di bilangan Kecamatan Bruno. Sebelumnya korban juga sempat mendapat ancaman melalui pesan singkat, dan sempat cekcok.
"Sempat cekcok lagi, kakak saya mau disundut rokok akhirnya ditangkis, kemudian terjadi pemukulan," jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma, luka di bagian jidat dan lebam di siku tangannya. Setelah itu, korban tak bisa pulang dan dijemput oleh keluarga korban.
"Waktu itu buat bicara, makan, nengok susah susah," kata dia
Pasca-kejadian, korban didampingi keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bruno. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, berkas perkara tindak pidana penganiayaan tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini (6/2) korban dan pelaku menjalani sidang perdana kasus penganiayaan itu di Pengadilan Negeri Purworejo," ungkapnya.
Salah satu saksi perekam adegan penganiayaan, DA, 24, mengatakan, kejadian itu terjadi siang hari. Awalnya korban lebih dulu datang ke rumah makan, kemudian pelaku menyusul. Selang beberapa saat terjadi cekcok dan berakhir dengan pemukulan terhadap korban.
"Saya sempat mencoba melerai tapi tak berhasil, saya kemudian berinisiatif untuk memvideokan agar mas saya segera datang ke warung," ujarnya.
Sementara itu, suami korban A, 45, menyebut, pihak keluarga berharap pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Menurutnya, tindakan pelaku sudah diluar batas terlebih terhadap perempuan.
"Semoga mendapat hukuman yang adil, agar kejadian tidak terulang kembali," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2023/02/06/210023778/diduga-tak-terima-diputus-seorang-pria-aniaya-istri-orang-di-purworejo
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan