PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan DN, perawat yang menggunting jari seorang bayi perempuan hingga putus, sebagai tersangka atas kelalaian yang ia perbuat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi termasuk DN.
“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023).
Ngajib menjelaskan, dari gelar perkara yang dilakukan, DN sebelumnya telah diingatkan orangtua korban AR untuk berhati-hati ketika akan membetulkan selang infus yang terpasang di tangan.
Namun, imbauan itu tak didengarkan pelaku hingga ia pun mengambil gunting dan jari kelingking AR malah ikut terpotong.
“DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, karena sebelumnya sudah diingatkan,” beber dia.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka atas peristiwa tersebut. Penyidik akan kembali mengembangkan dugaan tersangka lain.
“Nanti akan dilihat kembali apakah ada pelaku lain yang ikut membantu dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus terpotongnya jari bayi perempuan inisial AR berusia 8 bulan oleh oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang inisial DN, ikut disorot pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus itu sampai ke telinga Hotman setelah Sri, ibu kandung AR, meminta pertolongan kepadanya melalui video yang diunggah ke akun instagram @Hotmanparisofficial.
Dalam video itu, Sri meminta bantuan hukum kepada Hotman untuk menempuh kasus hukum terhadap bayinya yang telah menjadi korban kelalaian oknum perawat.
“Sekarang bayi saya dirawat di RS Swasta Palembang, pak Hotman mohon bantuan bapak, dalam menyelesaikan proses hukum. Saya minta keadilan dengan Pak Hotman Paris. Terima kasih,” kata Sri.
https://regional.kompas.com/read/2023/02/06/180346378/perawat-yang-gunting-jari-bayi-di-palembang-ditetapkan-tersangka