Salin Artikel

Sopir Travel Rampok Penumpang, Korban Diancam Dibunuh dan Ditinggalkan di Jalan

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan pelaku merupakan seorang sopir travel berinisial RA (28) warga Sumatera Barat.

Pelaku merampok seorang penumpangnya bernama Haniva Agusni (22), warga asal Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Ditreskrimum Polda Riau di wilayah Sumatera Barat, pada Minggu (5/2/2023), sekitar pukul 04.00 WIB," ujar Didik kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Didik menjelaskan, pada Sabtu (4/2/2023), pelaku berangkat dari Padang, Sumatera Barat menggunakan mobil travel membawa seorang penumpang, dengan tujuan Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.

Sesampainya di Desa Rantau Berangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, pelaku berhenti di pinggir jalan lintas dan mematikan mobilnya.

"Korban saat itu terbangun dari tidur dan kaget pelaku sudah berada di atas tubuhnya. Pelaku mengikat badan korban menggunakan tali. Korban sudah minta ampun, namun pelaku tak peduli," kata Didik.

Ia melanjutkan, korban sempat berteriak minta tolong saat pelaku melilitkan tali ke tangan korban.

Pelaku juga mengancam akan membunuh jika korban tidak berhenti berteriak.

"Pelaku menyuruh korban diam sambil berkata 'diam nanti saya bunuh saya bawa pisau," sebut Didik.


Pelaku kemudian membuka pintu mobil dan menurunkan korban.

Pada saat pelaku menghidupkan mobilnya, korban sempat berkata 'janganlah pergi, bang".

Namun, pelaku hanya diam saja dan pergi membawa barang-barang korban.

"Korban kabur usai menyekap dan meninggalkan korban di pinggir jalan," kata Didik.

Lalu, korban dalam kondisi tangan terikat mencari pertolongan kepada warga setempat.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku dapat kami tangkap," kata Didik.

Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 1 unit laptop, 1 unit handphone, 1 cincin emas dua gram, ATM, KTP, 2 jam tangan hingga uang tunai Rp 50.000 serta mobil pelaku turut diamankan.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Curas. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/06/142540478/sopir-travel-rampok-penumpang-korban-diancam-dibunuh-dan-ditinggalkan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke