Salin Artikel

Minta Diperiksa Lebih Awal, Bupati Dompu Dicecar 20 Pertanyaan oleh Bawaslu

DOMPU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya memeriksa Bupati Dompu Kader Jaelani terkait sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.

ASN tersebut nekat hadir dan mengenakan atribut partai saat safari politik bakal calon presiden Anies Baswedan di Bima, Selasa (31/1/2023).

Pemeriksaan Bupati Dompu dilakukan Bawaslu pada Sabtu (4/2/2023) sore, sesuai permintaan sendiri dari Kader Jaelani.

"Beliau konfirmasi kepada kami bahwa Senin berhalangan. Kalau menunggu beliau kembali, maka waktu penanganan sudah lewat," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu, Swastari Haz saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).

Swastari mengatakan, Kader Jaelani datang untuk memberikan klarifikasi sekitar pukul 17.40 Wita.

Selama dua jam berada di ruang pemeriksaan Bawaslu, Kader Jaelani dicecar lebih kurang 20 pertanyaan.

Menurut Swastari, poin pertanyaannya berkaitan dengan hadirnya empat ASN di lingkungan Pemkab Dompu saat safari politik Anies Baswedan di Bima.

Empat ASN tersebut yakni Kepsek SMPN 2 Pajo inisial SY, Camat Kempo inisial BR, Kabag Umum Setda Dompu inisial IR dan pegawai pada Dinas Ketahanan Pangan inisial AR.

"Lebih kurang 20 pertanyaan dari jam 17.40 sampai 19.00 Wita," ujarnya.

Swastari mengungkapkan, setelah memeriksa Bupati Dompu, pada Senin (6/2/2023), Bawaslu akan memanggil guru SMPN 3 Woja inisial PR untuk klarifikasi.

Guru ini juga dilaporkan hadir dan mengenakan atribut partai saat safari politik Anies Baswedan di Bima.

"Dia hadir dan mengenakan atribut partai. Klarifikasi besok Senin," kata Swastari.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/05/154458778/minta-diperiksa-lebih-awal-bupati-dompu-dicecar-20-pertanyaan-oleh-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke