NEWS
Salin Artikel

Polisi Dampingi Bocah 2 Tahun yang Diikat Kedua Kaki dan Tangan oleh Tantenya

KUPANG, KOMPAS.com - Tim psikologi dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pendampingan psikologi kepada YN, bocah berusia dua tahun yang diikat kedua kaki dan tangannya oleh tantenya berinisial OAT (34).

Pendampingan psikologi tersebut dilakukan di rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTS didampingi keluarga dan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) TTS.

“Rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan kami pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya,” kata Pejabat Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda NTT Inspektur Satu (Iptu) Juan A Djara, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (4/1/2023).

Kegiatan ini juga, lanjut Juan, bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban YN saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak.

Saat bertemu, lanjut dia, tim Psikologi Polda NTT berdialog dan bermain bersama korban YN serta memberikan mainan.

"Anaknya nampak ceria saat bertemu tim psikologi Biro SDM Polda NTT," ungkap dia.

"Pendampingan ini sekali lagi dilakukan untuk memulihkan psikologi korban yang dianiaya kerabatnya beberapa waktu lalu," sambung dia.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan anak bawah lima tahun (Balita) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan kondisi kedua tangan terikat ditemukan di dalam sebuah rumah warga.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik, terlihat sejumlah warga dan aparat Desa Tunoa, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, mendobrak masuk ke rumah salah satu warga setempat.

Mereka beramai-ramai bergerak menuju salah satu kamar yang berada di ruang tengah sebelah kanan.


Mereka lalu menggeser sebuah speaker berukuran besar yang disimpan persis di depan pintu kamar.

Warga beramai-ramai masuk dan melihat balita itu sedang tidur tengkurap dengan posisi tangan dan kedua kakinya terikat.

Balita tersebut mengenakan baju kuning dan celana pendek hijau. Warga pun bergegas mengangkat balita tersebut dan membuka tali. Terlihat ada luka di bagian kepala dan beberapa tubuh sang balita.

Pelaku OAT dijerat pasal berlapis tentang kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 Ayat 1.

Untuk ancaman hukumannya, kata Ariasandy, di atas lima tahun penjara.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Markas Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/04/172144578/polisi-dampingi-bocah-2-tahun-yang-diikat-kedua-kaki-dan-tangan-oleh

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Matahari di Agats

Ada Matahari di Agats

Regional
Multilateral Naval Exercise Komodo 2023 Digelar di Makassar, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Multilateral Naval Exercise Komodo 2023 Digelar di Makassar, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Regional
Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Regional
Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Regional
Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Regional
Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Regional
Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Regional
Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Regional
12 Siswi di Wonogiri Dicabuli, Bupati Jekek Usulkan Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Pendidikan Seks

12 Siswi di Wonogiri Dicabuli, Bupati Jekek Usulkan Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Pendidikan Seks

Regional
Nilai Transaksi UMKM Medan Tahun 2022 Khusus Produk Sepatu Tembus Rp 2,06 Miliar

Nilai Transaksi UMKM Medan Tahun 2022 Khusus Produk Sepatu Tembus Rp 2,06 Miliar

Regional
Hadiri Pameran DXI, Bupati Benyamin Paparkan Kekayaan Potensi Wisata Alam, Sejarah, dan Budaya MBD

Hadiri Pameran DXI, Bupati Benyamin Paparkan Kekayaan Potensi Wisata Alam, Sejarah, dan Budaya MBD

Regional
HUT Ke-541 Kota Bogor, Kang Emil: Terus Berlari, Berinovasi, dan Berprestasi

HUT Ke-541 Kota Bogor, Kang Emil: Terus Berlari, Berinovasi, dan Berprestasi

Regional
Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

Regional
'Hybrid Governance': Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

"Hybrid Governance": Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

Regional
Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke