KUPANG, KOMPAS.com - Tim psikologi dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pendampingan psikologi kepada YN, bocah berusia dua tahun yang diikat kedua kaki dan tangannya oleh tantenya berinisial OAT (34).
Pendampingan psikologi tersebut dilakukan di rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTS didampingi keluarga dan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) TTS.
“Rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan kami pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya,” kata Pejabat Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda NTT Inspektur Satu (Iptu) Juan A Djara, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (4/1/2023).
Kegiatan ini juga, lanjut Juan, bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban YN saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak.
Saat bertemu, lanjut dia, tim Psikologi Polda NTT berdialog dan bermain bersama korban YN serta memberikan mainan.
"Anaknya nampak ceria saat bertemu tim psikologi Biro SDM Polda NTT," ungkap dia.
"Pendampingan ini sekali lagi dilakukan untuk memulihkan psikologi korban yang dianiaya kerabatnya beberapa waktu lalu," sambung dia.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan anak bawah lima tahun (Balita) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan kondisi kedua tangan terikat ditemukan di dalam sebuah rumah warga.
Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik, terlihat sejumlah warga dan aparat Desa Tunoa, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, mendobrak masuk ke rumah salah satu warga setempat.
Mereka beramai-ramai bergerak menuju salah satu kamar yang berada di ruang tengah sebelah kanan.
Mereka lalu menggeser sebuah speaker berukuran besar yang disimpan persis di depan pintu kamar.
Warga beramai-ramai masuk dan melihat balita itu sedang tidur tengkurap dengan posisi tangan dan kedua kakinya terikat.
Balita tersebut mengenakan baju kuning dan celana pendek hijau. Warga pun bergegas mengangkat balita tersebut dan membuka tali. Terlihat ada luka di bagian kepala dan beberapa tubuh sang balita.
Pelaku OAT dijerat pasal berlapis tentang kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 Ayat 1.
Untuk ancaman hukumannya, kata Ariasandy, di atas lima tahun penjara.
"Saat ini, tersangka telah ditahan di Markas Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
https://regional.kompas.com/read/2023/02/04/172144578/polisi-dampingi-bocah-2-tahun-yang-diikat-kedua-kaki-dan-tangan-oleh
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan