Salin Artikel

Polisi Dampingi Bocah 2 Tahun yang Diikat Kedua Kaki dan Tangan oleh Tantenya

KUPANG, KOMPAS.com - Tim psikologi dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pendampingan psikologi kepada YN, bocah berusia dua tahun yang diikat kedua kaki dan tangannya oleh tantenya berinisial OAT (34).

Pendampingan psikologi tersebut dilakukan di rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTS didampingi keluarga dan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) TTS.

“Rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan kami pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya,” kata Pejabat Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda NTT Inspektur Satu (Iptu) Juan A Djara, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (4/1/2023).

Kegiatan ini juga, lanjut Juan, bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban YN saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak.

Saat bertemu, lanjut dia, tim Psikologi Polda NTT berdialog dan bermain bersama korban YN serta memberikan mainan.

"Anaknya nampak ceria saat bertemu tim psikologi Biro SDM Polda NTT," ungkap dia.

"Pendampingan ini sekali lagi dilakukan untuk memulihkan psikologi korban yang dianiaya kerabatnya beberapa waktu lalu," sambung dia.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan anak bawah lima tahun (Balita) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan kondisi kedua tangan terikat ditemukan di dalam sebuah rumah warga.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik, terlihat sejumlah warga dan aparat Desa Tunoa, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, mendobrak masuk ke rumah salah satu warga setempat.

Mereka beramai-ramai bergerak menuju salah satu kamar yang berada di ruang tengah sebelah kanan.


Mereka lalu menggeser sebuah speaker berukuran besar yang disimpan persis di depan pintu kamar.

Warga beramai-ramai masuk dan melihat balita itu sedang tidur tengkurap dengan posisi tangan dan kedua kakinya terikat.

Balita tersebut mengenakan baju kuning dan celana pendek hijau. Warga pun bergegas mengangkat balita tersebut dan membuka tali. Terlihat ada luka di bagian kepala dan beberapa tubuh sang balita.

Pelaku OAT dijerat pasal berlapis tentang kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 Ayat 1.

Untuk ancaman hukumannya, kata Ariasandy, di atas lima tahun penjara.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Markas Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/04/172144578/polisi-dampingi-bocah-2-tahun-yang-diikat-kedua-kaki-dan-tangan-oleh

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke