Salin Artikel

Warga Solo Bisa Ajukan Keringanan Pembayaran PBB, Begini Caranya

Seperti diketahui, stimulus merupakan pengurangan yang diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat mengatakan kebijakan penerapan stimulus diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025.

Pemberian stimulus tersebut dihitung secara berjenjang menurut besar kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), pada PBB.

Ia menjabarkan, kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 33 persen. Kemudian, kenaikan NJOP sebesar 3-4,9 kali diberikan besaran stimulus 65 persen.

Kemudian, kenaikan NJOP sebesar 5 kali ke atas, diberikan besaran stimulus 80 persen, kebijakan pemberian stimulus ini berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Stimulus, dapat dilihat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, dan juga dilengkapi dengan barcode pembayaran.

"Stimulus ditetapkan saat proses perhitungan, setelah jadi ketetapan. Masih ada kesempatan permohonan keringanan pajak terutangnya," kata Tulus, saat dikonfirmasi, pada Jumat (3/2/2023).

"Ada dua kanal, bisa lewat digital, dengan akses e-layanan dan juga bisa langsung datang ke kantor dan akan dilayani," jelasnya.

Dalam e-layanan wajib pajak Pemkot Solo, warga tinggal melakukan mendaftar akun atau log in ke akun yang sudah ada. Kemudian, saat melakukan pengajuan layanan akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data yang diperlukan.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/224701978/warga-solo-bisa-ajukan-keringanan-pembayaran-pbb-begini-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke