Salin Artikel

Catat 188 Tambang Tak Berizin Selama 2022, Ganjar Bentuk Tim Terpadu Berantas Tambang Ilegal

SEMARANG, KOMPAS.com- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membentuk tim terpadu bersama Kapolda, Pangdam IV Diponegoro, Kajati Jateng, Kabinda Jateng hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas tambang galian C ilegal.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 543/5 Tahun 2023, tentang tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Jawa Tengah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko melaporkan sepanjang 2022 telah menangani 188 kasus tambang ilegal.

Sebanyak 40 kasus terjadi di lereng Gunung Merapi dan tersebar di tiga kabupaten/kota.

"Namanya Peti (pertambangan tanpa izin) masih ada yang tidak terdata secara lengkap, dengan area terdampak sebesar 211,05 hektar," kata Sujarwanto mewakili Ganjar saat Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur, Jumat (3/2/2023).

Akibat tambang ilegal, ia menyebut negara merugi miliaran rupiah setiap bulannya.

Sebab, potensi pajak yang semestinya diterima dari hasil aktivitas ilegal itu mencapai Rp 7,5 miliar dalam sebulan.

"Dalam satu tahun bisa mencapai Rp 90 miliar. Itu hitungan kasar jika dalam satu hari ada 1.000 truk lewat. Kerugian lainnya adalah hilangnya sumber daya mineral. Termasuk kerusakan alam di Jawa Tengah," lanjutnya.

Meski begitu, ada ratusan izin tambang yang telah dikeluarkan sepanjang 2019-2022. Rinciannya, 114 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 61 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 391 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan 204 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kemudian, ada 16 izin pertambangan yang dikeluarkan melalui aplikasi SIAP Jateng. Lalu, 40 izin pertambangan melalui OSS dan 49 izin diterbitkan melalui aplikasi Andesit.

"Hingga saat ini, Pemprov Jateng sedang memproses 441 izin pertambangan. Semua data yang saya sampaikan per Desember 2022," tegasnya.

Dengan tim terpadu ia harap para stakeholder terkait dapat berjalan bersama menertibkan penambangan dan menindak tegas para penambang ilegal.

Sujarwanto juga mendorong kesadaran warga untuk bersabar dalam mengurus izin tambang. Ia mengingatkan, untuk mengambil sumber daya alam, perlu perencanaan tambang dan pertimbangan lingkungan yang baik.

"Banyak yang bilang izin tambang itu sulit. Sulitnya di mana? Kalau mengajukan izin, maunya besok langsung jadi. Padahal itu kan melakukan usaha yang have no return. Tidak bisa kembali," tegas Sujarwanto.

Dalam kesempatan ini Kapolda Jawa Tengah yang diwakili Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan, pembetukan tim terpadu ini merupakan angin segar untuk memberantas tambang ilegal.

"Semua lokasi pertambangan yang tidak berizin saya minta tertib aturan. Kami akan melakukan upaya menata lingkungan. Kalau masih bandel, kami lakukan penegakan hukum. Itu langkah terakhir," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/201525878/catat-188-tambang-tak-berizin-selama-2022-ganjar-bentuk-tim-terpadu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke