Salin Artikel

Ramuan Maut Miras Oplosan di Tasikmalaya yang Tewaskan 2 Pemuda, Alkohol 96 Persen hingga Obat Batuk

Kasus tersebut berawal dari lima orang yang nongkrong di suatu tempat di Kampung Pasirbatang, Desa Kalimanggis, Manonjaya pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Mereka kemudian memesan miras oplosan pada tersangka MN (25), warga Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya.

Mendapat pesanan, MN yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ciamis pun mengumpulkan bahan-bahan untuk ramuan miras oplosan.

Lalu apa saja ramuan maut miras oplosan?

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari pengakuan MN, miras oplosan itu menggunakan bahan utama alkohol 96 persen.

Alkohol kemudian dicampur dengan minuman berenergi Kratingdaeng dan Coca Cola serta terakhir dicampur dengan obat batuk Celedryl.

"Ramuan ini dimasukkan ke dalam botol Coca Cola. Kami menemukan ada tiga botol bekas miras oplosan ini dan disita sebagai barang bukti," ujar Aszhari.

Dua orang yang tewas adalah MS dan AI, warga Manonjaya.

MS meninggal di RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Minggu (29/01/23), dan AI meninggal di Puskesmas Manonjaya, Senin (30/01/23).

Dari lima korban miras oplosan di Kecamatan Manonjaya, seorang di antaranya adalah perempuan yang masih berusia 17 tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota.

"Ada satu korban berjenis kelamin perempuan. Namun ia bukan korban meninggal. Ia bersama dua korban lain mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya," kata Kapolres di Mapolres, Selasa sore.

Kapolres tak menyebutkan identitas korban perempuan muda tersebut. Namun gadis muda itu ikut menegak miras maut tersebut.

"Kondisi korban perempuan ini terus membaik dan kemungkinan sudah diperbolehkan pulang," ujar Aszhari.

Sementara itu kedua jenazah telah dimakamkan para keluarga korban. Kejadian ini baru ditangani polisi usai ramai di masyarakat dengan melaporkan kasusnya.

"Setelah ramai baru ada laporan ke Polsek Manonjaya. Kami langsung melakukan penyelidikan. Hari Senin diamankan pelaku berikut barang bukti. Pelaku akan diancam dengan Pasal 204 Ayat 1 Ayat 2 KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor : Reni Susanti, TribunJabar.id

https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/164600978/ramuan-maut-miras-oplosan-di-tasikmalaya-yang-tewaskan-2-pemuda-alkohol-96

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke