PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 12 remaja anggota geng motor yang melakukan aksi begal di Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi.
Penangkapan para pelaku dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan, pada Rabu (1/2/2023).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, 12 remaja geng motor ini terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di tiga lokasi di wilayah Pekanbaru.
"Mereka melakukan aksi begal pada Minggu (29/1/2023) dini hari di tiga lokasi yaitu di Jalan Tuah Karya, Jalan SM Amin, dan Jalan Baung," kata Pria kepada wartawan saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Jumat (3/2/2023).
Dari 12 tersangka, sepuluh orang masih anak di bawah umur, 18 tahun ke bawah dan pelajar SMA/SMK. Sementara dua orang lainnya dewasa, tertua berusia 23 tahun.
Keduabelas tersangka, berinisial: DA (23), MDS (18), MHA (17), IS (17), HF (16), FSY (17), FS (16), F (18), WES (21), RS (15), DS (18) dan YS (16).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah celurit, 3 buat double stick, dan 8 unit sepeda motor.
Pria menjelaskan, para pelaku merupakan anggota geng motor di Kecamatan Payung Sekaki dan Rumbai, Pekanbaru.
Mereka awalnya berkumpul. Setelah itu, mereka keluyuran tengah malam di jalanan.
Ketika melihat ada pengendara sepeda motor, mereka langsung memberhentikan dengab paksa dan melakukan begal.
"Ada beberapa korban yang dibegal pelaku. Mereka memukul korban, lalu merampas handphone dan sepeda motor korban," sebut Pria yang didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dan Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama.
Adapun, motif pelaku adalah untuk mendapatkan uang dengan cara membegal orang di jalan.
"Motif mereka untuk mencari uang, dan ada juga pelaku yang hanya ikut-ikutan," ungkap Pria.
Dia mengatakan, selain 12 pelaku, masih ada pelaku lainnya yang diburu petugas sebanyak 11 orang.
"Ada 11 orang DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk otak pelaku," sebut Pria.
Untuk 12 orang pelaku, kata Pria, dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pria Budi mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi geng motor di Pekanbaru.
Pihaknya juga meminta para orangtua, supaya mengawasi anak-anaknya.
"Kami minta kepada orangtua, agar berperan aktif mengawasi pergerakan anak-anaknya," tutup Pria.
https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/161029978/12-remaja-anggota-geng-motor-di-pekanbaru-lakukan-begal-celurit-hingga
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan