Salin Artikel

Beroperasi sejak Januari, Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok, 8 Orang Ditangkap

Polisi menangkap enam pekerja dan dua orang yang diduga sebagai pendana kegiatan, Rabu (1/2/2023) lalu.

"Saat ini, delapan pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Kota Solok," kata Kasat Reskrim Polres Kota Solok, AKP Evi Wansri yang dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Evi mengatakan tersangka dijerat pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Menurut Evi, terungkapnya perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di Nagari Sibarambang yang telah berjalan selama beberapa minggu.

Setelah mendapatkan laporan, polisi turun ke lapangan dan akhirnya menangkap enam pekerja dan dua yang diduga pendana kegiatan tambang emas ilegal itu.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa berupa satu unit mesin genset  kuning, satu unit mesin pemecah batu merk RIU warna hijau, satu unit mesin blower hijau, dan satu botol air raksa dengan volume 1 ons.

“Mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan mengunakan zat air raksa dan membuat terowongan dengan mengali tanah untuk mencari emas,” jelas Evi.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/144931178/beroperasi-sejak-januari-polisi-gerebek-tambang-emas-ilegal-di-solok-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke