Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan barang yang dicuri berupa perlengkapan dan peralatan masjid.
"Kasus ini terungkap dari penyelidikan melalui CCTV dan identifikasi pelaku. Unit Resmob melakukan penyisiran di tempat yang diduga sebagai persembunyian pelaku. Diketahui ada sepeda motor yang mirip digunakan oleh pelaku di kos daerah Cebongan Kecamatan Argomulyo, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Dari pelaku, terdapat barang bukti enam amplifier, tujuh stand mikrofon, 37 mikrofon, empat tatakan Al Quran, dua karpet masjid, 17 sarung, dan 18 sajadah.
Dari pengakuan pelaku telah mencuri di Masjid Khoirul Huda Cabean, Masjid Al Falah Dukuh, masjid di Gamol Dukuh, Masjid Grogol Dukuh dan mushola di Tegalrejo.
"Saat ini sedang diperiksa dan dikembangkan kemungkinan melibatkan pelaku lain maupun TKP yang lain," kata Arifin.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, penindakan kasus ini berdasar aduan masyarakat saat program Jumat Curhat.
"Masyarakat resah dengan adanya pencurian di masjid, selanjutnya petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan, salah satunya rekaman CCTV, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka," paparnya.
https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/134508878/pencuri-spesialis-masjid-ditangkap-polisi-temukan-37-mikrofon-sarung