Salin Artikel

2 Kasus Perselingkuhan Abdi Negara yang Terungkap Setelah Ada Kematian

KOMPAS.com - Belakangan ini perhatian publik disita oleh dua kasus perselingkuhan abdi negara yang terungkap setelah ada kematian.

Kasus pertama terungkap di Cianjur, Jawa Barat, setelah kematian seorang mahasiswi akibat tertabrak pelaku.

Kasus kedua terjadi di Tulungagung dan terungkap setelah salah satu pelaku meninggal di hotel.

Peristiwa di Cianjur bermula dari kecelakaan tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia (19).

Dalam penyelidikan selanjutnya, Selvi tewas karena ditabrak mobil Audi A6 yang dikemudikan seorang polisi Kompol D dengan penumpang Nuraini. Belakangan diketahui bahwa Nuraini disebut-sebut sebagai selingkuhan Kompol D.

Namun kepolisian menyebut bahwa Nuraini adalah istri siri Kompol D.

"Jadi sudah diketahui bahwa itu adalah istri sirinya (Kompol D), seperti penjelasan kabid humas kemarin," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

Kompol D baik selingkuh ataupun menikah siri dengan Nuraini tetap dianggap melanggar kode etik profesi Polri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menyatakan bahwa Kompol D melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf B dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentyang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Etika kepribadian berupa melakukan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 huruf F," tandas Trunoyudo.

Kepsek tewas di hotel

Kasus perselingkuhan kedua abdi negara yang menyita perhatian publik adalah kematian seorang kepala sekolah asal Tulungagung, Jawa Timur, berinisial S (5).

Kepsek S ditemukan meninggal di sebuah hotel di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023). Belakangan diketahui S meninggal saat menginap di hotel tersebut bersama seorang perempuan guru SD berinisial MSR (39). Wanita MSR sendiri adalah anak buah S.

Awalnya mereka berdua menginap ke sebuah hotel pada Selasa pagi. Mereka yang bukan pasangan suami istri itu tidur bersama di hotel tersebut.

Kepsek S mengalami sesak napas saat berhubungan badan dengan MSR. Ia pun pingsan. Korban sempat diberi bantuan napas buatan. Namun nyawanya tidak tertolong.

"Saat di kamar tersebut, lebih kurang pukul 08.30 WIB, korban mengalami sesak napas saat berhubungan badan. Lalu tiba-tiba seperti tertidur tapi dibangunkan tidak bangun," ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo.

Dari kejadian itu, terungkaplah kasus perselingkuhan antara kepsek S dengan anak buahnya, MSR. Keduanya adalah sama-sama abdi negara alias pegawai negeri. Namun status MSR adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akibat dari perselingkuhan ini, MSR mendapat sanksi dari pemerintah berupa pemberhentian sementara dan dilarang mengajar siswa.

"Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya," kata Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Tulungagung, Muhammad Ardia Candra dilansir dari Kompas.com.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menegaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap MSR adalah atas instruksi dirinya. Kebijakan itu diambil untuk mencegah gejolak di masyarakat.

"Saya sudah perintahkan (berhenti mengajar)," kata Maryoto, Rabu (1/2/2023).

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Rahel Narda Chaterine, Maya Citra Rosa | Editor: Icha Rastika, Maya Citra Rosa)

https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/105536578/2-kasus-perselingkuhan-abdi-negara-yang-terungkap-setelah-ada-kematian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke