Salin Artikel

Kakek di Rokan Hilir Riau Cabuli Cucu Tiri Usia 4 Tahun

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Kamis (2/2/2023).

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, pelaku berinisial C (37).

Anak perempuan yang dicabuli pelaku berusia empat tahun, yang merupakan cucu tirinya.

"Pelaku ditangkap setelah tiga bulan menjadi buronan polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Juliandi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Pelaku, tambah dia, saat ini telah ditahan di Polsek Bagan Sinembah.

Juliandi menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.

Aksi pencabulan dilakukan pelaku pada Oktober 2022 lalu, di dalam rumahnya, di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

"Pelaku mencabuli korban saat orangtuanya pergi keluar mengambil uang untuk membeli makanan," kata Juliandi.

Aksi biadab pelaku terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada organ vitalnya.

Setelah ditanya ibunya, kata Juliandi, korban mengaku telah dicabuli oleh kakek tirinya.

Atas kejadian itu, ibu korban tanpa pikir panjang melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Namun, pelaku kabur usai dilaporkan.

"Pelaku melarikan diri setelah dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah," sebut Juliandi.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya tertangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Juliandi mengatakan, kakek cabul itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/02/200411778/kakek-di-rokan-hilir-riau-cabuli-cucu-tiri-usia-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke