Salin Artikel

Jam Malam Diberlakukan di Kota Tual, Warga Dilarang Berkumpul Lebih dari 5 Orang

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tual, Maluku, bersama aparat TNI dan Polri mulai memberlakukan jam malam untuk mencegah terjadinya bentrok susulan. Pemberlakuan jam malam itu disampaikan melalui maklumat dan mulai berlaku sejak malam ini, Kamis (2/2/2023).

“Mulai malam ini ada maklumat yang akan disampaikan, jadi aktivitas malam hari itu hanya sampai jam 9 malam,” kata Wali Kota Tual Adam Rahayaan kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Kamis petang.

Adam menyebut, dalam maklumat tersebut, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang di atas pukul 21.00 WIT.

Aparat TNI dan Polri akan melakukan patroli. Apabila menemukan warga yang berkerumun atau berkumpul lebih dari lima orang, maka akan dibubarkan.

“Jadi kalau ada orang yang berkumpul lebih dari lima orang kita akan bubarkan,” katanya.

Menurutnya, pemberlakuan jam malam di Kota Tual itu hanya bersifat sementara. Apabila situasi di kota itu sudah benar-benar kondusif, maka kebijakan itu akan dicabut.

“Pembatasan jam malam ini hanya untuk sementara, nanti kalau sudah benar-benar kondusif dicabut lagi,”ujarnya.

Pemberlakuan jam malam itu untuk mencegah konsentrasi warga yang berpotensi menimbulkan bentrok.

Menurut Adam, selain mengeluarkan maklumat, Pemkot Tual juga turun melakukan imbauan secara langsung ke masyarakat dan juga rumah-rumah ibadah.

“Imbauan secara langsung kita sampaikan ke masyarakat dan juga ada imbauan tertulis kita berikan ke rumah-rumah ibadah masjid dan gereja untuk dibacakan,” katanya.


Diberitakan sebelumnya, dua kelompok warga di Kota Tual, Maluku, terlibat bentrok pada Selasa malam (31/1/2023) hingga Rabu pagi (1/2/2023).

Bentrokan kedua kelompok itu pecah setelah seorang warga yang diketahui berinisial SB (59) terkena anak panah di bagian kepala saat sedang duduk bersama sejumlah rekannya di sebuah pangkalan ojek tak jauh dari kantor wali kota Tual pada pukul 22.00 WIT.

Diduga, korban dipanah oleh seseorang yang berboncengan menggunakan sepeda motor yang melintas di lokasi kejadian. Saat itu, teman-teman korban sempat mengejar terduga pelaku, namun motor yang dikejar itu lolos dan berhenti di salah satu kawasan.

Akibat kejadian itu, kerabat korban yang marah langsung melakukan penyerangan ke salah satu kelompok warga hingga terjadilah bentrokan tersebut.

Bentrokan itu menyebabkan 33 warga dan lima polisi terluka. Bentrokan itu juga menyebabkan sejumlah rumah warga dibakar massa.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/02/190808678/jam-malam-diberlakukan-di-kota-tual-warga-dilarang-berkumpul-lebih-dari-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke