Salin Artikel

Dugaan Korupsi RS Arun Aceh, Belum Ada Penetapan Tersangka

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengaku sudah menerima hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta untuk dana PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Namun, kejaksaan belum mempublikasi transaksi yang menjadi temuan dalam dugaan tindak pidana korupsi di rumah sakit plat merah itu.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe, Benny Daniel menyebutkan, penyidik tindak pidana khusus masih merampungkan berkas kasus tersebut.

“Seluruh orang yang dipanggil, baik itu manajemen PT Rumah Sakit Arun dan PT Pembangunan Lhokseumawe semuanya masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka. Nanti, akan kami update lagi perkembangannya,” kata Benny dihubungi melalui telepon, Kamis (2/2/2023).

Dia menyebutkan, dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar konferensi pers tentang penetapan tersangka kasus itu.

“Kami tegaskan, penyidik fokus sementara waktu ini untuk aliran dana dan dana yang dikelola oleh PT Rumah Sakit Arun. Yang lain-lain informasinya tent uterus didalami, dan tidak tertutup kemungkinan akan didalami,” katanya.

Dia mengapresiasi sikap masyarakat yang antusias akan penyidikan kasus tindak pidana korupsi itu.

“Seluruh informasi yang diberikan masyarakat tentu akan dipilah-pilah, semuanya didalami penyidik. Intinya, kami akan publis lagi jika ada perkembangan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menyegel sebagian ruang di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Lalu, Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalihkan pengelolaan rumah sakit itu kini dibawah PT Rumah Sakit Arun Medika. Perusahaan ini anak peruahaan PT Pembangunan Lhokseumawe.

Sementara Mantan Direktur Rumah Sakit Arun, Haryadi, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/02/182419278/dugaan-korupsi-rs-arun-aceh-belum-ada-penetapan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke