Salin Artikel

Ayah di NTT Cabuli Putri Tirinya hingga Hamil, Minta Korban Mengaku Dihamili Anggota TNI

Selain memeriksa pelaku NO, polisi juga meminta keterangan korban M yang masih berusia 14 tahun.

"Saat ditangkap dan diperiksa, pelaku (NO) mengakui semua perbuatannya," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Polisi I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Kepada polisi, NO menceritakan semua perbuatannya hingga menyebabkan anak tirinya hamil.

Saat mengetahui M hamil, NO meminta M agar menyebut nama seorang aparat TNI sebagai pelaku yang menghamilinya.

"Pelaku memaksa korban agar menyebut nama anggota TNI yang bertugas dan sudah pindah sebagai orang yang menghamili korban," kata Suta.

Karena takut, korban kemudian melaporkan hal itu ke ibu dan keluarganya.

Keluarga lalu mendatangi Markas Polres TTU dan melaporkan kejadian itu, 9 Januari 2023 lalu.

NO yang mengetahui hal itu, melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah tempat.

Hampir sebulan lamanya, NO akhirnya berhasil ditangkap polisi, tanpa perlawanan.

Saat ini, NO telah ditahan di sel Markas Polres TTU, untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial berinisial NO karena menghamili anak tirinya M, yang masih berusia 14 tahun.

Pria asal Desa Nilulat, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), ditangkap setelah kabur selama satu bulan.

"Ditangkap kemarin dan langsung dibawa ke Markas Polres TTU," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Polisi I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Suta menjelaskan, NO mencabuli putri tirinya itu berulang kali hingga hamil, dengan usai kandungan lima bulan. 

https://regional.kompas.com/read/2023/02/01/231005978/ayah-di-ntt-cabuli-putri-tirinya-hingga-hamil-minta-korban-mengaku-dihamili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke