Salin Artikel

2 Pencuri HP Sopir Truk di Bengkalis Riau Ditangkap, Sudah Beraksi di 16 Lokasi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di Riau, menangkap dua orang pelaku spesialis pencuri handphone para sopir.

Dua orang pelaku yang diringkus polisi, yakni HPW alias Kanang (20) dan SO alias Surya (36).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (31/1/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap usai petugas mendapat laporan dari salah satu korban bernama Heri Saputra (21). Korban kehilangan satu unit handphone senilai Rp 2,5 juta.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit handphone, 1 buah kotak handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 lembar kwitansi pembelian handphone.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah mencuri handphone di 16 TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ungkap Reza kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa malam.

Reza mengatakan, kedua pelaku merupakan komplotan spesialis pencuri handphone. Sasaran pelaku adalah para sopir truk yang sedang berhenti di SPBU jalan lintas di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Pelaku HPW alias Kanang berperan sebagai eksekutor. Sedangkan SO alias Surya perannya eksekutor dan penadah.

"Mereka ini komplotan pencuri handphone para sopir yang berhenti di SPBU. Kebanyakan yang dicuri handphone sopir truk. Ada juga handphone sopir mobil box. Selain dua pelaku yang kami tangkap, masih ada pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) lima orang," kata Reza.

Selain sasarannya para sopir, sebut Reza, para pelaku juga mencuri handphone di beberapa toko.

Reza mengakui, sebelumnya juga sudah mendapat informasi terkait maraknya pencurian handphone di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelakunya adalah HPW alias Kanang dan komplotannya.

Handphone yang dicuri para pelaku, kemudian dijual kembali. Mereka mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya kebutuhan hidup.

"Handphone hasil curian dijual pelaku dengan harga bervariasi. Harganya sesuai jenis. Pengakuan pelaku uangnya buat kebutuhan," sebut Reza.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kata Reza, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/31/211131478/2-pencuri-hp-sopir-truk-di-bengkalis-riau-ditangkap-sudah-beraksi-di-16

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke