Salin Artikel

Ikat Kaki dan Tangan Keponakan yang Masih Balita, Wanita di NTT Ditetapkan Tersangka

"OAT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor:LP/A/01/1/2023/Res TTS/Polda NTT, tanggal 30 Januari 2023," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023) malam.

Menurut Ariasandy, penetapan tersangka tersebut, setelah polisi memeriksa empat warga Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sebagai saksi.

Mereka adalah Yeremia Nenometa, Charles Tuanane, Erwin Leo, dan Nofriyanto Tfuakani.

Selain meminta keterangan empat saksi, polisi juga meminta keterangan tambahan dari pelapor Andri Sofianto Taek dan tersangka OAT.

Dalam kasus itu, lanjut Ariasandy, polisi tidak memanggil terduga pelaku, tetapi langsung melakukan penangkapan.

Ariasandy menyebut, pelaku OAT dijerat pasal berlapis tentang kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk ancaman hukumannya, kata Ariasandy, di atas lima tahun penjara.

"Saat ini, tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut di Markas Polres TTS dan rencananya akan segera ditahan," ujar dia.


Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan anak bawah lima tahun (Balita) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan kondisi kedua tangan terikat ditemukan di dalam sebuah rumah warga.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik, terlihat sejumlah warga dan aparat Desa Tunoa, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, mendobrak masuk ke rumah salah satu warga setempat.

Mereka beramai-ramai bergerak menuju salah satu kamar yang berada di ruang tengah sebelah kanan.

Mereka lalu menggeser sebuah speaker berukuran besar yang disimpan persis di depan pintu kamar.

Warga beramai-ramai masuk dan melihat balita itu sedang tidur tengkurap dengan posisi tangan dan kedua kakinya terikat.

Balita tersebut mengenakan baju kuning dan celana pendek hijau.

Warga pun bergegas mengangkat balita tersebut dan membuka tali. Terlihat ada luka di bagian kepala dan beberapa tubuh sang balita.

Kepala Desa Tunua Maher SHB Tanu, membenarkan kejadian itu.

"Itu kejadiannya pada 20 Januari 2023 lalu," kata Maher, kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023) petang.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/31/210042378/ikat-kaki-dan-tangan-keponakan-yang-masih-balita-wanita-di-ntt-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke