Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, AA ditangkap atas dugaan telah menggadaikan dua buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) milik pamannya sendiri senilai Rp 155 juta.
“Hasil pemeriksaan, terasangka AA nekat menggadaikan dua BPKB tersebut untuk bermain judi online dan beli sabu,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023).
Arief menerangkan, tersangka AA ditangkap tanpa perlawanan setelah dilaporkan korban.
"Tersangka ini secara diam-diam mengambil dua buah dokumen BPKB mobil Daihatsu Xenia dan mobil pikap Mitsubishi yang berada di lemari kitchen set rumah korban,” ungkap Arief.
Setelah mencuri dua BPKB tersebut, tersangka menggadaikannya ke Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total Rp 155 juta. Uang tersebut saat ini telah ludes untuk bermain judi online dan narkoba.
Perbuatan tersangka terungkap setelah korban mencari BPKB namun sudah hilang. Begitu juga dengan tersanga AA yang sudah tidak ada di rumahnya.
“Terhadap tersangka AA dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,” tutup Arief.
https://regional.kompas.com/read/2023/01/31/175310178/demi-sabu-dan-judi-online-pria-di-kubu-raya-gadaikan-2-bpkb-mobil-pamannya