Salin Artikel

Pesta Sabu, 4 Orang di Kota Mataram Ditangkap Polisi

MATARAM, KOMPAS.com - Empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diringkus tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 00.20 Wita.

Empat orang itu yakni MH (34), FR (37), AB (40) dan WH (30). Mereka tertangkap pesta sabu di rumah MH.

"Mereka ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu di rumah salah seorang terduga MH (34). Tiga lainnya adalah FR (37), AB (40) dan WH (30)," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (31/1/2023).

Pada kesempatan itu, aparat juga mengamankan sabu seberat 2,20 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil bisnis penjualan sabu.

"Ditangkapnya para terduga berawal dari informasi masyarakat di lingkungan Dasan Agung, Mataram, yang merasa resah dengan aktivitas para terduga pelaku yang kerap pesta sabu di lingkungan tersebut," terang Yogi.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal kemudian menyelidiki informasi itu dan mendapati empat orang tengah mengonsumsi sabu. Kemudian, bersama aparat lingkungan setempat, dilakukan penggeledahan badan dan TKP.

Keempatnya lalu ditangkap dan diamankan berdasarkan bukti yang didapat oleh tim opsnal.

Mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau rehabilitasi.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/31/145052678/pesta-sabu-4-orang-di-kota-mataram-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke