Salin Artikel

Perwira Polisi Demonstrasi di Polres Way Kanan, Polda Lampung Beri Tanggapan

Perwira tersebut itu dipanggil oleh untuk mengklarifikasi video pengaduan masyarakat yang beredar pada Januari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan perwira polisi itu adalah anggota Polres Way Kanan bernama Ipda Agus Runcik.

Pandra juga membenarkan Ipda Agus dipanggil oleh Paminal Bid Propam Polda Lampung untuk melakukan klarifikasi.

"Pemanggilan oleh Bidang Propam Polda Lampung terhadap yang bersangkutan untuk klarifikasi video pengaduan masyarakat yang viral beredar pada 21 Januari 2022 lalu," kata Pandra melalui rilis, Minggu (29/1/2023).

Menurut Pandra, video yang viral kala itu adalah video saat Ipda Agus melakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Sinnudin yang menjadi tersangka dengan laporan LP/B-264l/V/2021/POLDA LAMPUNG/RES WK/SPKT, tanggal 21 Mei 2021.

Tersangka Sinnudin melakukan pengeroyokan terhadap pelapor atau korban Hasan Basri.

Dalam video itu, Ipda Agus diduga melakukan tindakan semena-mena terhadap tersangka ketika menangkapnya di Kelurahan Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.

"Kita harap yang bersangkutan (Ipda Agus) kooperatif dan menjelaskan permasalahan yang menyangkut dirinya dan agar hasilnya dapat menjawab dumas (pengaduan masyarakat) yang saat ini ditangani oleh Paminal Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra.


Sementara itu, Ipda Agus Runcik membantah telah melakukan tindak kekerasan dalam penangkapan tersebut.

Menurutnya dia dikriminalisasi atas perbuatan yang tidak dia lakukan.

"Mukul, nembak, saya enggak pernah," kata Ipda Agus Runcik saat dihubungi, Minggu (29/1/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka itu terjadi pada Januari 2022. Kemudian berkas perkara P21 (berkas lengkap) pada Maret 2022 dan diserahkan ke kejaksaan.

"Bulan Mei 2022, tersangka divonis selama 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh pengadilan. Tapi tiba-tiba, pada Agustus 2022, saya dinyatakan melanggar Kode Etik," kata Agus.

Di bulan Agustus 2022 itu juga berkas perkara Ipda Agus naik tanpa adanya pemanggilan saksi sebelumnya.

"Langsung dipanggil sebagai pelanggar," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi berpangkat perwira pertama berdemonstrasi di Mapolres Way Kanan. Anggota tersebut mengaku telah dikriminalisasi.

Video demonstrasi tersebut viral di media sosial Tik Tok sejak Sabtu (28/1/2023) sejak diunggah oleh akun @natajaya74.

Dalam video berdurasi 2.50 menit itu tertayang perwira polisi itu bernama Inspektur Dua (Ipda) Agus Runcik melakukan demonstrasi bersama sejumlah orang, dewasa dan anak-anak.

Pada video itu tertulis narasi,  "Seorang polisi berprestasi dikriminalisasi rekannya, terpilih sebagai ketua KONI, pengasuh pondok pesantren, pengurus sekolah dan dekat dengan warganya,"

https://regional.kompas.com/read/2023/01/29/172539778/perwira-polisi-demonstrasi-di-polres-way-kanan-polda-lampung-beri-tanggapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke