Salin Artikel

Sengketa Lahan TNI AL dan Pengembang Perumahan Semarang Akan Berlanjut di Meja Hijau

Setelah terjadi pemanggilan dua kali, sengketa tanah tersebut akan dilanjutkan di meja hijau.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Sigit mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, sengketa tersebut akan dilanjutkan melalui jalur hukum perdata.

"Nanti seharusnya dilanjutkan ke pengadilan," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Dia menjelaskan, kedua belah pihak sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk melakukan mediasi. "Sekarang sudah undangan kedua kali," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan BPN Kota Semarang, tanah sengketa antara Lanal Semarang dan PT Candi Jari Lestari sudah ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Sertifikat HGB dimiliki oleh pemilik PT Candi Jari Lestari," ujarnya.

Penerbitan sertifikat HGB tersebut sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan yang digunakan oleh BPN Kota Semarang.

"Prosesnya sudah ada HGB, semestinya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur," ujar dia.

Konflik tanah mulai terjadi setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang juga mengaku memiliki tanah tersebut.

"Lanal Semarang mengaku mempunyai tanah di situ dari hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 1985," kata Sigit.

Hanya saja, lanjutnya, klaim Lanal Semarang kurang kuat karena lokasi hibah tanah beserta surat-suratnya tak komplet seperti luas tanah dan nomor hak pakai.

"Karena ada dua pihak yang mengeklaim mempunyai maka kita lakukan mediasi," imbuhnya.

Hal itu membuat klaim kepemilikan Lanal Semarang menjadi kabur. BPN Kota Semarang juga belum bisa meyakini jika tak ada bukti-bukti yang komplet.

"Kita kantor pertanahan tidak bisa meyakini bahwa itu yang ditunjuk Lanal Semarang benar karena dari sisi data obyeknya tak jelas," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/28/074552878/sengketa-lahan-tni-al-dan-pengembang-perumahan-semarang-akan-berlanjut-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke