Salin Artikel

Said Aqil Disebut Terima "Amplop" Karomani, Kuasa Hukum: Itu Uang Pribadi, Bukan Hasil Suap

LAMPUNG, KOMPAS.com - Nama mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj muncul dalam sidang perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila).

Dalam sidang tersebut, Said Aqil disebut oleh saksi Mualimin (dosen honor Unila) telah menerima amplop berisi uang yang berasal dari suap atau titipan orangtua calon mahasiswa.

Kuasa hukum terdakwa Karomani, Ahmad Handoko membenarkan bahwa Said Aqil menerima amplop berisi uang sebanyak Rp 30 juta.

"Benar, KH Said Aqil menerima uang sebesar Rp 30 juta sebagaimana dikatakan saksi Mualimin dalam sidang kemarin," kata Handoko melalui telepon, Jumat (27/1/2023) sore.

Namun, berdasarkan keterangan Karomani, sumber uang tersebut bukan dari uang hasil "infak" atau uang titipan para calon mahasiswa.

"Keterangan saksi Mualimin tidak benar," kata Handoko.

Menurut Handoko, sumber uang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan uang "infak" dari orangtua calon mahasiswa baru yang menitipkan anaknya.

Dari keterangan Karomani, uang yang diberikan kepada Said Aqil saat itu berasal dari kantong pribadi Karomani sendiri.

"Itu adalah uang bisyaroh atau uang pengganti transport kepada KH Said Aqil yang meresmikan gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center)," kata Handoko.

Sehingga keterangan Mualimin bahwa uang amplop itu berasal dari uang suap adalah tidak benar.

"Uang itu dari kantong pribadi Pak Karomani," kata Handoko.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang agenda pemeriksaan saksi pada perkara suap PMB Unila memunculkan fakta mengejutkan.

Saksi bernama Mualimin, dosen honor Unila menyebut, uang hasil suap dari orangtua calon mahasiswa sempat diberikan kepada mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Keterangan itu muncul saat Mualimin ditanya jaksa penuntut KPK Agus Prasetya Raharja terkait catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut.

Dalam catatan itu tertulis sebuah inisial SAS dan nominal sejumlah Rp 30 juta.

"Amplop Rp 30 juta ini untuk apa ini? Amplop SAS, apa ini?" tanya Agus Prasetya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) sore.

Mualimin kemudian menjawab dengan menyebut nama lengkap dan jabatan penerima amplop tersebut yang disebutnya Ketua Umum PBNU.

"Said Aqil Siradj, yang ketua PBNU, eh...," jawab Mualimin.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/27/222435278/said-aqil-disebut-terima-amplop-karomani-kuasa-hukum-itu-uang-pribadi-bukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke