Salin Artikel

Sengketa Tanah antara TNI AL dan Pengembang Perumahan di Semarang Belum Ada Titik Temu, BPN Beri Penjelasan

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Sigit mengatakan, di lokasi tersebut sebenarnya sudah ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Sudah ada HGB atas nama pemilik PT Candi Jari Lestari," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Dia menjelaskan, penerbitan sertifikat HGB tersebut sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan yang digunakan oleh BPN Kota Semarang.

"Prosesnya sudah ada HGB, semestinya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur," ujar dia.

Konflik tanah mulai terjadi setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang juga mengaku memiliki tanah tersebut.

"Lanal Semarang mengaku mempunyai tanah di situ dari hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 1985," kata Sigit.

"Karena ada dua pihak yang mengklaim mempunyai maka kita lakukan mediasi," imbuhnya.

Hal itu membuat klaim kepemilikan Lanal Semarang menjadi kabur. BPN Kota Semarang juga belum bisa meyakini jika tak ada bukti-bukti yang komplet.

"Kita kantor pertanahan tidak bisa meyakini bahwa itu yang ditunjuk Lanal Semarang benar karena dari sisi data obyeknya tak jelas," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/27/153243678/sengketa-tanah-antara-tni-al-dan-pengembang-perumahan-di-semarang-belum-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke