Salin Artikel

Hendak Selundupkan 7,3 Kg Sabu dari Malaysia ke Jambi, Pria Ini Ditangkap di Karimun, Dijanjikan Rp 35 Juta

KEPRI, KOMPAS.com - Setelah berhasil menyelundupkan 5 kilogram narkoba jenis sabu ke Jambi, seorang pria berinisial RJ (30) kembali membawa 7,3 kg sabu dari Malaysia menggunakan jalur laut.

Namun, aksi RJ kali ini tak berjalan mulus. Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkapnya di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun.

RJ singgah di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (27/1/2023).

RJ tak berkutik ketika polisi menemukan 7 paket sabu di antara barang bawaannya, dengan total berat 7.378 gram.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam menjelaskan, RJ membawa sabu masuk ke Kabupaten Karimun dengan menumpang kapal barang.

Modus yang digunakan RJ adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam speaker.

"Tersangka masuk dengan kapal barang melalui pelabuhan tikus (pelabuhan rakyat). Dia menyembunyikan sabu di dalam speaker aktif," jelas Ryky dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/2023).

Dari hasil introgasi polisi, RJ mengaku pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya.

Apabila berhasil membawa sabu ke Jambi, RJ mendapatkan uang sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 35 juta.

"Ini penyelundupan yang kedua kalinya. Aksi pertamanya, pelaku lolos membawa 5 kilogram sabu," ujar Ryky.

Saat ini RJ telah ditahan di sel tahanan Polres Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat tindakannya, RJ disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/27/125819278/hendak-selundupkan-73-kg-sabu-dari-malaysia-ke-jambi-pria-ini-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke