Salin Artikel

Beraksi Kembali, Seorang Residivis Curanmor di Baubau Pasrah Saat Ditangkap Polisi

Ia ditangkap usai kembali melakukan aksi pencurian dua unit motor di dua lokasi yang berbeda.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian kami datangi TKP dan dari hasil penyelidikan kami berhasil mengungkap pelaku yang diduga melakukan tindakan pencurian tersebut,” kata Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, Kamis (26/1/2023).

Dari hasil pengembangan, selain mencuri dua unit motor, ternyata pelaku juga sudah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi yang berbeda.

Barang yang dicuri yakni berupa barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam dari para korbannya.

Anggota Reskrim Polsek Wolio berhasil menemukan barag bukti tersebut setelah disembunyikan oleh pelaku di sebuah rumah kosong taj berpenghuni.

“Modusnya pada malam hari, pelaku melakukan pemantauan dan merasa sudah aman, korban sudah tidur atau rumah sedang kosong, dia melakukan aksi kejahatan,” ujar Bungin.

Polisi kemudian langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolsek Wolio dan pelaku hanya bisa pasrah saat digiring polisi.

Pelaku AR (26) kini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Wolio. Ia diancam pasal 363 ayat 1 subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/27/072543078/beraksi-kembali-seorang-residivis-curanmor-di-baubau-pasrah-saat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke