Salin Artikel

Setubuhi Pelajar SMP di Kebun Jagung, 3 Remaja di Sumbawa Jadi Tersangka

Kejadian itu berawal saat S janjian bertemu dengan salah satu pelaku B (15) di kebun jagung untuk kencan.

Saat berada di kebun, S yang tertarik dengan B terbuai rayuan dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun, di tengah aktivitas mereka, datang R (18), G (16) H (15) dan meminta melakukan hal yang sama.

Hingga aksi bejat itu dilakukan secara bergiliran di rumah kebun tersebut.

Orangtua korban yang tak terima melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat kemudian dilimpahkan ke Polres Sumbawa.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah STrK yang ditemui Kamis (26/1/2023) membenarkan adanya laporan tersebut .

"Kami sudah periksa korban dan saksi. Kami juga turun olah TKP pada 22 Januari 2023, pelaku sudah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka," kata Nadiyah.

Disebutkan, dalam kasus ini baik korban maupun tiga pelaku masih usia anak dan satu pelaku yang sudah dewasa karena umurnya 18 tahun lebih.

Sementara tiga pelaku lainnya, sesuai ketentuan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, untuk menjerat pelaku penyidik juga menggunakan UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Pelaku masih usia anak makanya kita juga gunakan sistem peradilan pidana anak. Dan diupayakan pelaku tetap bisa bersekolah dan hukuman tetap berjalan," sebut Nadiyah.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/185609578/setubuhi-pelajar-smp-di-kebun-jagung-3-remaja-di-sumbawa-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke