Salin Artikel

Satu Anggota LSM Tersangka Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Diburu, Ternyata Residivis

BREBES, KOMPAS.com - Polisi masih memburu seorang lagi anggota LSM tersangka pemerasan keluarga pelaku kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Satreskrim Polres Brebes menetapkan M. Irfan Afandi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui, tersangka Irfan merupakan residivis kasus yang sama yaitu pernah memeras kepala desa di Januari 2022 lalu.

"Kami meminta kepada saudara Irfan untuk menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Krishnanda di Mapolres Brebes, Kamis (26/1/23).

Selain anggotanya sedang memburu, Dewa juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melapor ke polisi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Irfan, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian setempat," kata Dewa.

Diketahui, tersangka Irfan merupakan ketua salah satu LSM di Brebes, yang belum lama keluar dari penjara setelah terbukti memeras salah satu kepala desa.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap 8 orang rekan Irfan, yang menjadi pelaku pemerasan dalam kasus pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung Desember 2023 lalu.

Diberitakan sebelumnya, satu dari dua buronan kasus pemerasan keluarga pemerkosa anak di Brebes, Jawa Tengah akhirnya berhasil ditangkap Polres Brebes, Selasa (24/1/2023).

Dengan demikian, sudah delapan dari sembilan tersangka kasus dugaan pemerasan kasus pemerkosaan yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes.

Tersangka Warsodik (48), merupakan warga Desa Limbangan, Kecamatan Kersana, Brebes, Jawa Tengah. Warsodik ditangkap Tim Resmob pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, di rumah anaknya di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Saat diperiksa di ruang Unit Tipidkor Polres Brebes, Warsodik mengaku pergi ke rumah anaknya di Jakarta setelah mengetahui berita mediasi kasus pemerkosaan tersebut viral

"Saya pergi meninggalkan rumah, setelah tahu kasusnya viral. Makanya saya pergi ke rumah anak di Cakung," kata Sodik, di hadapan polisi, di Mapolres Brebes, Selasa (24/1/23).

Warsodik mengaku bersama teman-teman lainnya hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1,6 juta dari tersangka Edi Sucipto.

Dia juga mengaku tidak mengetahui berapa besaran uang yang sebenarnya yang diterima Edi Sucipto dari keluarga pelaku pemerkosaan.

"Uang itu sudah saya gunakan buat makan dan sisanya tinggal Rp 400-an ribu," kata Warsodik.

Selain Warsodik, 7 rekannya yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes adalah Edi Sucipto (40), Wardi Supardi (41), Andi Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Muthalib (42), dan Udin Zen (38).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus pemerkosaan anak di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung Brebes.

Dalam kasus itu, polisi sebelumnya telah menetapkan 6 pelaku pemerkosaan di mana 5 di antaranya masih di bawah umur atau pelajar SMA.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/184214478/satu-anggota-lsm-tersangka-pemerasan-keluarga-pelaku-pemerkosaan-di-brebes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke