Salin Artikel

Satpol PP di Lampung Diduga Siksa Manusia Silver, Komnas HAM: Belum Ada Tanggapan Wali Kota

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan Satpol PP terhadap manusia silver.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya belum menerima jawaban atau tanggapan, baik itu secara tertulis maupun secara langsung (tatap muka).

"Komnas HAM belum menerima jawaban atau tanggapan dari Wali Kota Bandar Lampung," kata Uli melalui pesan elektronik, Kamis (26/1/2023).

Menurutnya, jika dalam tenggat 14 hari kerja sejak surat pertama dilayangkan belum ada tanggapan dari Wali Kota, Komnas HAM akan mengirimkan surat kedua.

"Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kedua sesuai aturan internal di kami kepada Wali Kota Bandar Lampung," kata Uli.

Terkait dugaan penyiksaan terhadap manusia silver yang laporannya diterima Komnas HAM, Uli mengatakan Satpol PP harus melakukan pendekatan humanis terhadap seluruh warga.

"Termasuk manusia silver, tindakan penganiayaan atau bentuk-bentuk kekerasan lainnya merupakan tindak pidana," kata Uli.

Dia menambahkan, jika mengacu ke Pasal 170 KUHP, maka tindakan Satpol PP tersebut merupakan tindak pidana.

Selain itu, adanya penyiksaan atau kekerasan terhadap setiap orang, termasuk manusia silver itu, juga termuat dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Anti Penyiksaan, Larangan Merendahkan Martabat Kemanusiaan, dan segala bentuk hukuman yang tidak manusia.

Sementara itu, Penanggung jawab (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah mengatakan surat Komnas HAM itu sudah diteruskan ke Satpol PP untuk dicari kebenarannya.

"Sedang ditelusuri kebenarannya oleh Satpol," kata Khaidarmansyah.

Ia menambahkan, Pemkot Bandar Lampung akan segera merespon surat Komnas HAM itu.

"Kita telusuri dahulu, apakah benar atau tidak (peristiwa) itu, baru kita akan berikan klarifikasi," kata Khaidarmansyah.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat permintaan keterangan kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Surat itu terkait dugaan penyiksaan dan kesewenang jabatan operasi penertiban non-yustisi oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.

Surat bernomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 itu ditujukan langsung kepada Wali Kota Bandar Lampung dan ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/165704078/satpol-pp-di-lampung-diduga-siksa-manusia-silver-komnas-ham-belum-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke