Salin Artikel

Asosiasi Kepala Desa Aceh Utara: Bagusnya 6 Tahun 3 Periode

Ketua Asgara Abu Bakar menyebutkan, idealnya masa jabatan kepala desa yaitu enam tahun untuk tiga periode.

“Jika kepala desa itu berkinerja baik, tentu akan dipilih lagi oleh rakyatnya,” sebut Abu Bakar.

Namun, wacana penambahan masa jabatan kepala desa tidak terlalu menggema di Aceh. Pasalnya, kata Abu Bakar, di Aceh mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Aceh.

“Dalam UU Pemerintah Aceh disebutkan masa jabatan enam tahun,” katanya.

Dia menyarankan, idealnya penambahan periode bukan penambahan tahun masa jabatan.

“Kan rakyat yang mengetahui detail kinerja kepala desanya. Menurut saya, masa jabatan enam tahun untuk tiga periode itu lebih masuk akal. Ini sejalan dengan membuka ruang bagi kader terbaik desa menjadi pemimpin,” terangnya.

Meski begitu, jika pemerintah sepakat dengan wacana penambahan tahun jabatan kepala desa, sambung Abu Bakar, dirinya mendukung sikap pemerintah.

“Saya punya 852 kepala desa di Aceh Utara. Tentu sebagai perpanjangan tangan pemerintah, kami akan mendukung langkah pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, wacana penambahan tahun jabatan kepala desa dikemukakan oleh sejumlah kepala desa di Jakarta. Wacana ini menuai pro dan kontra di Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/151159778/asosiasi-kepala-desa-aceh-utara-bagusnya-6-tahun-3-periode

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke