Salin Artikel

Kabur dari Kantor Polisi, Pria Asal Riau Tabrak Wakapolsek di Aceh Utara

Pasalnya, pria ini melarikan diri dari Mapolsek Baktiya, dan menabrak Waka Polsek Baktiya, Ipda OJ (48).

Dampaknya, perwira polisi itu terpaksa menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pria ini dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan Pasal 338 Jo pasal 53 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun subsider pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra menyebutkan, kasus itu berawal pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Awalnya korban yang juga perwira polisi menerima informasi ada keributan di salah satu lokasi pencucian mobil di Desa Matang Kumbang Kecamatan Baktiya. Di lokasi itu, pelaku cekcok mulut dengan dua remaja putri yaitu NPS dan SDA,” sebut AKP Agus dalam konferensi pers, di Mapolres Aceh Utara, Rabu (25/1/2023).

Lalu, mereka dibawa ke Mapolsek Baktiya, Aceh Utara untuk mediasi berdamai.

“Setelah tiba di Mapolsek, mereka bertiga dimediasi. Tapi, tiba-tiba pelaku keluar dari Polsek dan langsung menghidupkan mobil untuk kabur. Di situlah Waka Polsek mengejar bersama polisi lainnya. Waka Polsek sempat terseret dan terbentur aspal,” katanya.

Setelah itu, polisi mencari pelaku dan menangkapnya.

Barang bukti yang disita, satu mobil Calya merah dengan nomor polisi BM 1142 EM, satu kunci mobil, dan satu baju kaos.

Dia menyebutkan, pertengkaran antara pelaku dengan dua remaja putri itu diduga karena mobil pelaku menyenggol mobil remaja putri tersebut.

“Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/25/132745678/kabur-dari-kantor-polisi-pria-asal-riau-tabrak-wakapolsek-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke