Salin Artikel

2 Warga Tewas akibat Longsor dan Banjir, Pemkab Padang Pariaman Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Status tanggap darurat ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati Suhatri Bur terhitung Selasa (24/1/2023) hingga 14 hari ke depan.

"Bupati telah menetapkan status tanggap darurat bencana terhitung kemarin hingga 14 hari ke depan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Padang Pariaman, Rudy Rapenaldi Rilis yang dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Rudy menjelaskan akibat banjir dan longsor itu menyebabkan dua warga di Kecamatan VII Koto meninggal dunia karena tertimbun longsor.

Kemudian lima warga lainnya mengalami luka-luka akibat bencana itu.

"Selain korban jiwa juga ada dampak materil yang dialami akibat bencana itu," jelas Rudy.

Berdasarkan laporan awal, tercatat ada 50 unit rumah rusak, 1.500 rumah terendam banjir dan sejumlah fasilitas umum seperti kantor, rumah ibadah dan sekolah juga terdampak.

"Saat ini sedang kita lakukan pendataan untuk memverifikasinya," ujar Rudy.

Menurut Rudy, longsor terjadi di kecamatan VII Koto, Lubuk Alung, 2 x 11 Enam Lingkung, V Koto dan Sungai Garinggiang.


Selain longsor, Padang Pariaman juga dilanda banjir di sejumlah tempat seperti di kecamatan Batang Anai, Ulakan Tapakis, 2 x 11 Enam Lingkung, Lubuk Alung, Nan Sabaris, Sintuak Toboh, V Koto, VII Koto, Anam Lingkuang dan Kayu Tanam.

Sebelumnya diberitakan, dua orang warga dilaporkan tewas tertimbun longsor di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (23/1/2023) malam.

Selain itu dilaporkan lima warga lainnya mengalami luka-luka akibat bencana alam itu.

"Ada dua warga yang dilaporkan meninggal dunia dan lima luka-luka di Padang Pariaman," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Jumaidi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/01/25/113552878/2-warga-tewas-akibat-longsor-dan-banjir-pemkab-padang-pariaman-tetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke