Salin Artikel

Mantan Kades di Jateng Ini Sebut Revisi UU Desa Bisa Jadi Bolar Liar

Mantan Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo Agus Tri Raharjo menilai saat ini yang lebih penting adalah melaksanakan UU Desa secara murni dan konsekuen.

Menurutnya revisi UU Desa hanya akan menjadi bola bola liar yang akan menyentuh isu-isu lainnya. 

"Kalau UU Desa yang berlaku saat ini direvisi, itu bisa menjadi bola liar. Apalagi masih banyak ketentuan dari undang-undang tersebut yang belum dilaksanakan sepenuhnya," jelasnya, Selasa (24/1/2023).

"Seperti soal anggaran itu yang seharusnya 10 persen, tapi saat ini baru sekitat empat persen, sehingga itu yang perlu didorong," ucapnya.

Agus mengungkapkan, dari pada mengusulkan soal masa jabatan, lebih penting adalah mengembalikan marwah UU Desa.

"Kalau itu bisa berjalan baik, maka akan tercipta kesejahteraan masyarakat. Jangan direvisi itu, UU Desa sudah sangat bagus karena memang itu sudah peduli kepada masyarakat desa," paparnya.

Lebih lanjut, sudah ada beberapa kepala desa aktif dan mantan kepala desa, termasuk perangkat, yang menyatakan penolakan terhadap masa periodesasi sembilan tahun.

Menurut Agus, dalam perjuangan UU Desa tersebut, dari masa enam tahun jabatan selama dua periode sudah menjadi tiga periode.

"Presiden, gubernur, wali kota bupati itu hanya dua kali lima tahun jabatannya, jangan kades melebihi itu tanpa rasionalitas," paparnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (17/1/2023) kades dari berbagai daerah menggelar aksi di DPR RI, yang salah satunya menuntut masa jabatan sampai sembilan tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/25/000250178/mantan-kades-di-jateng-ini-sebut-revisi-uu-desa-bisa-jadi-bolar-liar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke