Salin Artikel

Dinkes Ambon Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua, Ini Lokasinya...

Kepala Dinas Kesehatan  Kota Ambon Wendy Pelupessy mengatakan, vaksinasi itu dipusatkan di Puskesmas Martha Christina Tiahahu Kota Ambon.

"Sesuai instruksi Kementerian kesehatan mulai 24 Januari 2023, kami siapkan layanan vaksinasi booster kedua, stok vaksin sudah ada masyarakat umum yang ingin melakukan booster kedua itu bisa mendatangi Puskesmas Martha Christina Tiahahu," kata Wendy Pelupessy di Ambon, Maluku, seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Menurut Wendy, warga yang bisa mendapatkan vaksin booster dosis kedua harus berusia 18 tahun ke atas. Warga juga harus mendapatkan vaksin booster dosis pertama sekitar enam bulan lalu.

Masyarakat yang lebih dari enam bulan lalu mendapat suntikan booster pertama bisa mendatangi Puskesmas Martha Christina Tiahahu. Mereka tetap dilayani meski belum mendapatkan tiket vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi.

"Setelah divaksin masyarakat akan mendapatkan kartu vaksin, tetapi belum masuk ke data aplikasi PeduliLindungi, petugas akan mencatat dalam register manual, sehingga jika sewaktu-waktu dibutuhkan masyarakat akan tercatat," katanya.

Wendy menambahkan, layanan vaksinasi booster dosis kedua untuk masyarakat umum belum dilayani seluruh puskesmas. 

"Satu vial vaksin booster kedua untuk enam orang, kami mengantisipasi jangan sampai mubazir vaksin tidak digunakan sehingga menjadi temuan, sehingga dipusatkan di Puskesmas Christina Martha Tiahahu atau Velentein," ujarnya.

Wendy memaparkan, layanan vaksinasi itu dibuka pada Senin-Jumat, mulai dari pukul 09.00-12.00 WIT.

"Dengan vaksinasi booster kedua diharapkan tidak ada lagi kasus baru Covid-19, selain itu masyarakat sadar untuk melalukan vaksinasi untuk melindungi diri," ujar Wendy.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/24/213038578/dinkes-ambon-buka-layanan-vaksinasi-covid-19-booster-kedua-ini-lokasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke