Salin Artikel

Geger Uang Damai Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, Pakar Hukum Pidana: LSM Jangan Main-main

Ketujuh anggota LSM itu diduga memeras orangtua pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tunjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan meminta uang damai.

"Langkah Polres Brebes untuk menjadikan kasus ini harus diungkap tuntas, adalah langkah yang patut diapresiasi. Dalam hal ini, langkah itu memberikan deterrent effect bagi LSM atau NGO lain untuk tidak main-main," kata Hibnu kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Hibnu berpendapat, apabila oknum anggota LSM itu terbukti melakukan pemerasan, maka harus diberikan hukuman maksimal ditambah sepertiga.

"Dalam hal ini ada lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak, ada juga unsur pemerasan yang aturannya tercantum di KUHP. Saya sepakat nanti hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga," ujar Hibnu.

Pasalnya, menurut Hibnu, LSM semestinya berkewajiban membantu masyarakat.

"Karena mereka adalah NGO atau LSM yang pada dasarnya berkewajiban membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Hibnu.

Lebih lanjut Hibnu berharap, ada sinergitas antara unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian dan pemda dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak ini.

"Anak-anak tetap harus dilindungi. Karena mereka adalah masa depan," ujar Hibnu.

Diberitakan sebelumnya, tujuh anggota LSM yang diduga memeras keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah akhirnya ditahan di Markas Polres Brebes, Jumat (20/1/2023).

Mereka adalah Edi Sucipto (40), Wardi Supardi (41), Andi Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Muthalib (42), dan Udin Zen (38).

https://regional.kompas.com/read/2023/01/23/132735078/geger-uang-damai-kasus-pemerkosaan-anak-di-brebes-pakar-hukum-pidana-lsm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke