Salin Artikel

Curi Laptop hingga Sertifikat Perusahaan, 2 Pembobol Rumah Perwira Polisi di Lampung Ditembak

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua sekawan terduga pembobol rumah perwira polisi di Bandar Lampung ditembak saat akan ditangkap. Dua pelaku menggodol barang berharga milik korban mulai dari laptop hingga sertifikat perusahaan.

Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (22/1/2023) dini hari.

"Para pelaku adalah pencuri yang membobol masuk rumah perwira polisi, yaitu Kompol Zulkarnain pada Oktober 2022 lalu," kata Dennis saat dihubungi, Minggu malam.

Kedua pelaku tersebut berinisial AH (25) dan FES (44). AH ditangkap di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Sedangkan FES ditangkap di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian terpaksa menembak kaki masing-masing kedua pelaku lantaran melawan.

"Kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku karena melawan dan membahayakan anggota," kata Dennis.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pembobolan rumah Kompol Zulkarnain yang berada di Kecamatan Tanjung Senang itu terjadi pada 22 Oktober 2022.

Ketika itu, rumah dalam keadaan kosong sebab para penghuni rumah sedang pergi keluar daerah.

Para pelaku yang masuk dengan cara merusak jendela itu lantas mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop, jam merek iWatch, jam Alexander Christie, hingga sertifikat rumah dan perusahaan.

"Pelaku ini sering mengincar rumah yang terpantau kosong," kata Dennis.

Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian itu untuk kebutuhan sehari-hari lantaran terhimpit masalah ekonomi.

"Kita sedang dalami pemeriksaan terhadap para pelaku," kata Dennis.

Dennis mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam pidana selama 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/22/222727978/curi-laptop-hingga-sertifikat-perusahaan-2-pembobol-rumah-perwira-polisi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke