Dalam video berdurasi 46 detik itu, perwira polisi bernama Iptu Thomas Keliombar terlihat menghardik sopir truk tangki.
Anggota Polda Maluku itu juga membuka pintu truk dan melempar sopir dengan botol air kemasan.
Aksi tersebut dilakukan Thomas di Jalan AY Patty Ambon, Jumat (20/1/2023) siang.
Sejumlah warga yang menyaksikan peristiwa itu menyebut, Thomas juga menganiaya kernet truk tersebut.
“Dia pakai seragam lengkap, dia marah lalu memukuli kernet dan juga melempari sopir dengan botol air mineral,” kata Fandi salah seorang warga yang menyaksikan kejadian itu kepada Kompas.com, Sabtu (21/1/20223).
Warga di sekitar lokasi kejadian tak tahu penyebab insiden penganiayaan tersebut. Aksi Iptu Thomas itu direkam warga dan diunggah ke media sosial hingga viral.
Sopir truk tangki, Rahman mengakui peristiwa itu. Rahman menyebut, kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya mohon maaf tak bisa bicara lagi, kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Menanggapi insiden itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan petugas Propam Polda Maluku menahan Thomas.
“Terkait dugaan perbuatan penganiayaan yang kembali dilakukan, Bapak Kapolda telah memerintahkan Propam untuk mengamankan yang bersangkutan dan saat ini (Iptu Thomas) telah ditempatkan di tempat khusus di Rutan Brimob Polda Maluku,” katanya kepada Kompas.com.
Iptu Thomas Keliombar telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama di Ambon, 17 April 2022.
Sanksi itu diberikan berdasarkan putusan sidang kode etik profesi yang digelar Polda Maluku, Rabu (14/9/2022). Atas putusan itu, Thomas mengajukan banding.
Polda Maluku sedang memproses upaya banding itu secara administrasi.
“Bahwa terkait Iptu Thomas Keliombar, saat ini sedang proses administrasi penerbitan skep PTDH. Terhadap perbuatan yang bersangkutan tetap akan diproses hukum,” tegasnya.
Roem menegaskan, Polda Maluku tak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
https://regional.kompas.com/read/2023/01/21/131514878/video-polisi-aniaya-sopir-truk-di-ambon-viral-pelaku-ternyata-sedang
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan