Salin Artikel

Penjelasan Pengadilan Tinggi Palembang atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Palembang angkat bicara terkait permohonan banding 13 tahun penjara yang dimenangkan oleh Jupperlius hingga divonis bebas karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Eka Kartika mengaku, sebelumnya ia memanggil ketua Majelis Hakim terkait permohonan banding yang dimenangkan Jupperlius.

Hasil dari keputusan Hakim, terdakwa merupakan orang yang mengalami sakit jiwa hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter kejiwaan terkait kondisi Jupperlius.

“Sesuai hukum, orang yang gangguan jiwa tidak bisa dituntut. Penyakit jiwa itu suatu saat bisa sembuh, suatu saat bisa gila,” tutur Eka saat menerima aksi dari massa gabungan yang menggelar demo terkait putusan tersebut, Jumat (20/1/2023).

Eka menegaskan, pihak JPU telah melakukan kasasi terkait banding yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Sehingga, ia meminta seluruh pihak menunggu hasil kasasi yang akan dikeluarkan Mahkamah Agung.

“Kita serahkan saja ke MA nanti seperti apa keputusannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan menjelaskan, mereka telah resmi melayangkan upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.

Menurutnya, ada penilaian yang salah atas putusan banding yang dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang.

“Sekarang kita tinggal menunggu saja hasil kasasinya seperti apa,” ungkap dia.

Massa Forum Gabungan LSM Sumsel Corruption Watch (SCW), Masyarakat Miskin Kota (MMK) serta Pemerhati Organisasi Sosial, Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) sebelumnya menggelar demo di gedung Kejati Sumatera Selatan.

Mereka menanyakan Jupperlius yang batal divonis 13 tahun usai permohonan bandingnya diterima Pengadilan Tinggi.

Setelah berorasi ke Kejati, massa juga menuju ke gedung Pengadilan Tinggi Palembang untuk menanyakan hal yang sama.

Diberitakan sebelumnya, seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 490,16 gram bernama Jupperlius lolos dari jeratan hukuman selama 13 tahun penjara usai bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang.

Jupperlius sebelumnya telah divonis hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 13 tahun atas kepemilikan narkoba. Namun, ia pun mengajukan banding karena mengaku sedang mengalami gangguan jiwa.

Dalam amar putusan nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang, pada Rabu (4/1/20223).

Hakim Ketua Mahyuti menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan bahwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” tulis petikan putusan majelis Hakim dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, Kamis (12/1/20223).

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/212635378/penjelasan-pengadilan-tinggi-palembang-atas-vonis-bebas-terdakwa-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke