Salin Artikel

Anak 12 Tahun di Banyumas Jadi Korban Pemerkosaan hingga Hamil, Pengamat: Sekolah Tidak Boleh Mengeluarkan dengan Dalih Apa Pun

Hal itu disampaikan pengamat perlindungan perempuan dan anak dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Tri Wuryaningsih.

"Ketika anak menjadi korban sebenarnya sekolah tidak boleh mengeluarkan dengan dalih apa pun, karena dia ini korban," tegas Triwur, sapaannya, saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Menurut Triwur, semestinya pihak sekolah memberikan kesempatan siswa tersebut untuk melanjutkan pendidikan. Pada saat akan melahirkan, siswa bisa diberi cuti.

"Sebetulnya biarkan dia sekolah. Kemudian pada masanya melahirkan biarkan diberikan cuti, nanti bisa melanjutkan lagi," kata mantan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Kabupaten Banyumas ini.

Namun begitu, dia mengakui biasanya anak akan dengan sukarela mengundurkan diri karena merasa malu.

"Dalam konteks ini semestinya ditawari dulu, kamu masih mau sekolah enggak, malu enggak kalau melanjutkan. Tapi tidak akan ada sekolah memberikan seperti itu," ujar Triwur.

"Siap mental enggak? Nanti malah jadi korban bullying. Tapi semestinya memang tidak mengeluarkan dengan alasan apapun. Kalau sekolah insiatif meminta untuk mengundurkan diri itu tidak pas, karena dia korban," kata Triwur.

Diberitakan sebelumnya, anak yang menjadi korban pemerkosaan dikeluarkan paksa dari sekolah dengan diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Namun pihak sekolah membantah. Surat pengundurkan diri itu dibuat atas persetujuan orangtua korban dengan.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/160445078/anak-12-tahun-di-banyumas-jadi-korban-pemerkosaan-hingga-hamil-pengamat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke