Salin Artikel

Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polisi di Ambon Divonis 8 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Opra Martina menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan selama delapan tahun penjara,” kata Opra saat membacakan amar putusan di PN Ambon, Rabu.

Alwi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majalis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyalahi Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba,” kata hakim.

Selain Alwi, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya, Fahmi Latif, selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Sementara, Rahul Walla divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Ketiga terdakwa ini masuk jaringan pengedar narkoba di Kota Ambon.

Alwi bersama dua rekannya itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Ambon pada Jumat (17/6/2022).

Penangkapan tiga terdakwa itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari BNN terkait pengiriman paket sabu dari Medan ke Ambon melalui jasa pengiriman barang. Paket sabu yang dikirim itu sebesar 40 gram.

Setelah barang tiba di jasa pengiriman, Alwi mengajak seorang juniornya untuk menambol barang itu ke kantor jasa pengiriman. Setelah mengambil paket, Alwi menyerahkannya ke dua terdakwa lain. Polisi pun menggerebek mereka dan melakukan penangkapan.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/131916778/terlibat-kasus-narkoba-anggota-polisi-di-ambon-divonis-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke