Salin Artikel

Kejari Dompu Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Pemerintah di Kawasan Wisata Lakey

Langkah itu diambil sesuai instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait pemberantasan mafia tanah, pelabuhan, dan bandara.

"Ada permasalah yang berkaitan dengan instruksi dimaksud, itu Ada lahan atau obyek milik pemerintah daerah yang beralih ke pihak lain. Ini masih dalam rangka penyelidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Indra Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Indra mengatakan, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan wisata tersebut, tim penyidik menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti dokumen.

Sejumlah saksi yang telah diklarifikasi yakni perwakilan Pemkab Dompu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Dompu.

Merujuk pada laporan awal masyarakat, lahan seluas 3,3 hektar itu merupakan milik pemerintah daerah. Hal itu dibuktikan kepemilikan sertifikat yang terbit pada 1997.

Sejak 1997, lahan tersebut dibiarkan kosong tanpa bangunan. Namun, saat ini muncul sertifikat baru atas nama sejumlah oknum di Kabupaten Dompu.

"Sertifikat yang baru ini muncul sekitar tahun 2018 dan 2020," ujarnya.

Menurut dia, hasil penelusuran tim di lokasi beberapa waktu lalu, pada lahan tersebut sudah berdiri bangunan pribadi milik beberapa orang. Mereka bahkan mengantongi sertifikat yang diterbitkan BPN.

"Dibilang ada permainan kita juga belum mengetahui, inikan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan. Indikasinya seperti itu, artinya ada atau tidak perannya nanti kita lihat," kata Indra.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/111307378/kejari-dompu-usut-dugaan-penyerobotan-lahan-pemerintah-di-kawasan-wisata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke